Kabar24.com,JAKARTA- Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Hatta Taliwang terkait kasus pelanggaran undang-undang ITE.
Status penahanan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono berlaku mulai hari ini, Jumat (9/12/2016).
"Iya sudah [ditahan], [per] tadi pagi," sebutnya, Jumat (9/12/2016).
Menurut Argo penahanan Hatta dilakukan berkenaan dengan statusnya yang sudah resmi menjadi tersangka. Selain itu, ada pula sejumlah pertimbangan dari penyidik seperti terkait barang bukti dan keperluan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," tambahnya.
Kendati penahanan Hatta dan statusnya sebagai tersangka adalah terkait pelanggaran undang-undang ITE, polisi juga tetap menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dengan dugaan kasus makar.
"Ada ITE, sedang kita dalami untuk makarnya," katanya.
Hatta Taliwang sendiri diamankan pada saat berada di kediamannya di rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari pada Kamis (8/12/2016).
Adapun perkara yang menjerat Hatta berkaitan dengan postingannya di akun media sosial Facebook yang dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, dan ras (SARA). Polisi mengamankan sejumlah bukti berula ponsel, buku tulisan Hatta, dan notes.