Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS TK Perluas Kepesertaan Pekerja Rentan di Sulawesi

Kepesertaan pekerja informal atau pekerja rentan di Sulawesi dalam program jaminan sosial diklaim terus mengalami peningkatan seiring dengan partisipasi aktif perusahaan mendukung segmen tersebut.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Kabar24.com, MAKASSAR - Kepesertaan pekerja informal atau pekerja rentan di Sulawesi dalam program jaminan sosial diklaim terus mengalami peningkatan seiring dengan partisipasi aktif perusahaan mendukung segmen tersebut.

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan kondisi tersebut merupakan pula bentuk kontribusi perusahaan dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN Lingkaran yang dilakukan melalui skema pembayaran iuran pekerja informal dengan memanfaatkan alokasi CSR.

Khusus di Sulawesi, BPJS TK tercatat telah menjangkau perlindungan pekerja rentan sebanyak 9.200 orang melalui GN Lingkaran dengan pelibatan dua perusahaan yang berbasis di wilayah tersebut.

"Perlindungan pekerja rentan itu dilakukan secara serentak, donasi kepesertaan dari CSR perusahaan. Kedepannya, ini tentu bisa lebih meningkatkan segmen informal di Sulawesi mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara mandiri," katanya dalam keterangan resmi usai penyerahan kartu kepesertaan kepada pekerja rentan di Kendari, Rabu (7/12/2016).

Adapun GN Lingkaran yang telah menjangkau 9.200 pekerja rentan memanfaatkan donasi CSR yakni terdiri dari pelibatan Bank Sulselbar sebanyak 7.200 pekerja serta Bank Sultra yang menanggung iuran untuk 2.000 pekerja rentan.

Khusus untuk Bank Sulselbar, fasilitasi pendaftaran secara serentak bagi 7.200 pekerja rentan dilakukan pada medio Oktober 2016 lalu, sedangkan Bank Sultra direalisasikan secara serentak pada November 2016.

"Tentunya kami berharap perusahaan lain dapat mengikuti jejak Bank Sulselbar dan Bank Sultra dalam memfasilitasi pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Agus.

Adapun donasi kepesertaan bagi pekerja rentan tersebut mencakup dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, untuk besaran iuran untuk mendapatkan akses proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan itu sebesar Rp18.600 per pekerja dengan durasi donasi hingga tiga bulan yang selanjutnya bisa dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja penerima manfaat.

Adapun secara nasional, lanjutnya, kepesertaan pekerja informal hanya berada di kisaran 600.000 orang dari total kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencapai 25 juta pekerja.

Di sisi lain, dana kelolaan iuran peserta mencapai Rp246 triliun yang mana 5% diantaranya bersumber dari peserta tenaga kerja informal.

Khusus melalui GN Lingkaran, kata Agus, telah menjangkau sekitar 130.000 pekerja informal berklasifikasi rentan di Tanah Air dan saat ini telah terproteksi melalui JKK maupun JKM.

"Sejauh ini, sudah ada 13 perusahaan yang telah melakukan donasi melalui GN Lingkaran, termasuk Bank Sulselbar dan Bank Sultra," katanya.

Adapun pekerja rentan merupakan pekerja informal yang belum mampu menjadi peserta BPJS TK secara mandiri, yang mana meliouti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper