Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penagguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Sri Bintang: Itu Bohong

Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution angkat bicara setelah pihak kepolisian menolak permintaan untuk menangguhkan penahanan kliennya yang dijerat dengan pasal makar.
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12)./Antara
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution angkat bicara setelah pihak kepolisian menolak permintaan untuk menangguhkan penahanan kliennya yang dijerat dengan pasal makar.

Razman mengatakan alasan yang dikemukakan pihak kepolisian dalam menolak penangguhan penahanan Sri Bintang adalah bohong.

“Saya menanggapi ditolaknya permohonan penangguhan klien kami oleh Kapolda,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Terhadap hal ini, dia menyampaikan beberapa hal. Pertama, kalau ada bahasa dari penyidik atau dari pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa Sri Binhtang Pamungkas dikatakan tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa, itu bohong.

Kedua, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif, khususnya dalam pemeriksaan yang bertempat di Mako Brimob.  Hanya saja, katanya, memang Sri Bintang menolak menjawab ketika ditanyai terkait substansi tindakan makar.

“Ketika saya bertemu beliau di Mako Brimob beliau itu sangaat kooperatif. Beliau diperiksa, siapa bilang tidak mau diperiksa. Dia mau diperiksa tapi beliau menyatakan ketika ditanya subsantansi tindakan makar, pasal 107, pasal 110, pasal 87 KUHP pidana, beliau menyatakan tidak mau jawab,” katanya menjelaskan.

Razman juga menuntut kesamaan di depan hukum atas kliennya dengan ketujuh orang lain yang juga dipersangkakan dengan pasal yang sama. Seperti diketahui, selain Sri Bintang, polisi juga mempersangkakan tujuh orang lain dengan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP terkait makar. Namun, saat ini polisi baru menahan Sri Bintang pamungkas terkait kasus ini.

Lebih lanjut, keadaan kesehatan Sri Bintang, yang saat ini telah berusia 71 tahun dan harus mengkonsumsi obat menjadi alasan lain yang dikemukakan Razman untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

“Kalau begitu, lakukan equality before the law, Pak Kapolda, Pak Iriawan [kapolri]. Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami. Beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya, ada obat siang ada obat malam. Kasih dia beraktivitas, tahanan kota nggak apa-apa, Jadi saya sangat sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Sri Bintang pamungkas karena dirinya dinilai bersifat tidak kooperatif baik ketika penangkapan juga dalam pemeriksaan.

“Tidak kooperatif. Tidak kooperatif waktu penangkapan. Beda dengan yang lain, ada sedikit perlawanan. Kemudian, sekarangpun diperiksa sulit," sebut Iriawan terkait alasan penolakan penagguhan penahanan Sri Bintang, Selasa (6/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper