Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan publik yang memenuhi standar secara otomatis mampu mengurangi tindak pidana korupsi dan meningkatkan daya saing nasional secara bersamaan.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu(7/12/2016).
Menurut dia, standar layanan publik setidaknya memiliki tiga acuan, yakni kecepatan waktu, kualitas yang baik, dan efisiensi biaya. Apabila seluruh aparat negara menjalankan standar tersebut, maka otomatis korupsi akan berkurang.
“Kalau ingin negara ini bersih, maka percepatlah layanan agar tidak terjadi korupsi,” jelasnya saat berpidato.
Misalnya, jika dalam situasi normal prosedur birokrasi membutuhkan waktu satu pekan, seringkali masyarakat berniat mengeluarkan uang lebih dengan harapan bisa menyelesaikan urusan birokrasi lebih singkat.
“Seperti pungli [pungutan liar] terjadi karena orang ingin membeli waktu, ingin lebih cepat. Di sana letak permainannya,” ungkapnya.
Minimnya efisiensi menyebabkan daya saing nasional terhambat, terutama dibandingkan negara lain di kawasan.
Dia menuturkan, masyarakat tak peduli seberapa banyak birokrasi yang ada di Indonesia, mereka hanya menuntut kualitas layanan publik yang baik sesuai dengan kewajiban yang telah mereka penuhi.
Maka itu, Wapres Kalla berharap kepada seluruh lembaga layanan publik, seperti kementerian/lembaga dan pegawai negeri di dalamnya, untuk menjalankan standar pelayanan publik dengan baik.
Peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menjalankan layanan publik yang berkualitas, terutama dalam sistem pemerintahan otonom seperti saat ini.