Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Bulan Lagi, Menteri ATR Targetkan PP Bank Tanah Terbit

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional merencanakan penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Bank Tanah akan terbit pada dua bulan ke depan.
Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional merencanakan penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Bank Tanah akan terbit pada dua bulan ke depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan hal tersebut akan menjawab masalah pertanahan yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah secara komprehensif.

Akibatnya, berbagai masalah lahan muncul tak habisnya. Sebagai gambaran Sofyan menuturkan aparat negara TNI hanya memiliki lahan sebanyak 3.200 hektare dengan 70%-nya mengalami sengketa. Dibandingkan dengan swasta yang menguasi sampai 300.000 hektare tentu menjadi kesenjangan yang memprihatinkan.

Untuk itu, pihaknya akan mulai memperbaiki dengan diterbitkannya PP tentang Bank Tanah yang saat ini terus disusun oleh tim ahli khusus di bawah Kementerian ATR/BPN.

“Di negara maju seperti Inggris seluruh lahan yang tidak ada haknya otomatis menjadi milik negara. Indonesia sebelumnya punya aturan seperti itu tapi diubah tanpa menerbitkan aturan baru dengan prinsip yang sama, inilah yang membuat Indonesia tidak memiliki cadangan lahan,” katanya di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sofyan menilai, masalah kini menjadi kritis ketika Presiden RI mulai mencanangkan proyek startegi nasional sejuta rumah 2015. Dia menjamin Bank Tanah akan menjamin ketersediaan lahan guna keberlagsungan program tersebut.

Jaminan

Sofyan juga akan memberi jaminan pada swasta yang memiliki ribuan hektare lahan selama diperuntukan bagi kepentingan umum. Hal itu akan dimulai dengan melakukan pendataan tanah termasuk yang memiliki Hak Guna Usaha atau HGU tapi sudah tidak diperpanjang.

“HGU yang sudah diberikan lebih dari 20 tahun bila ketahuan tidak lagi dimanfaatkan dengan baik otomatis akan diambil haknya oleh negara dan menjadi salah satu sumber Bank Tanah, kemudian akan dilakukan beauty contest untuk pihak-pihak yang komit akan mengelolanya kembali,” ujar Sofyan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengimbau konsep penyusunan Bank Tanah harus melalui kawasan yang siap bangun dan berada di wilayah yang sudah matang. Sebab, Bank Tanah akan berperan dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Fary menuturkan, isu strategis ini juga harus mendapat dukungan dari segala pihak terutama pengembang swasta serta asosiasi-asosiasi di dalamnya.

Pemerintah, lanjut Fary, pun akan kembali mendefinisikan ulang tentang MBR yang semestinya mendapat bantuan untuk masa depan.

“Kami juga telah menyetujui total anggaran sebesar Rp103,8 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sebagiannya dialokasikan khusus guna menyediakan fasilitas kepemilikan rumah bagi masyarakat.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper