Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susun APBD DKI 2017: Plt Gubernur Dinilai Tak Salahi Aturan

Kementerian Dalam Negeri menyatakan kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soemarsono terkait dengan penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 tidak menyalahi aturan.
Plt Gubernur DKI Soemarsono (berbaju kuning)/beritajakarta.com
Plt Gubernur DKI Soemarsono (berbaju kuning)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyatakan kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soemarsono terkait dengan penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 tidak menyalahi aturan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan langkah tersebut dinilai sudah sesuai aturan dan mekanisme sehingga tak perlu dijadikan polemik. Sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2016, salah satu tugas Plt adalah menyusun APBD.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono ditugaskan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta yang bertepatan dengan masa penyusunan APBD 2017. Oleh karena itu, Soemarsono pun merancangnya bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Plt membahasnya dengan DPRD karena APBD itu milik eksekutif dan legislatif, sehingga konsep yang diajukan eksekutif sifatnya draft dan boleh berubah dalam pembahasan dengan DPRD,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman Kemendagri, Senin (5/12/2016).

Perubahan konsep APBD dimungkinkan karena ada proses penyesuaian yang disebabkan beberapa faktor, antara lain penyesuaian upah minimum, harga komponen barang serta BBM, perubahan organisasi perangkat daerah sebagaimana amanah PP No. 18 Tahun 2016.

Menurutnya, penyusunan APBD harus tetap sesuai dengan dokumen perencanaan makronya. Rencana kerja pemerintah daerah (Pemda) merupakan turunan RPJMD lima tahunan, merefleksikan visi misi gubernur/wakil gubernur. Plt tak bisa mengubahnya keluar RKPD.

“Untuk kontrolnya, dalam menandatangani perda APBD dan perda OPD, harus dengan persetujuan tertulis Mendagri,” kata Tjahjo.

Sumarsono, lanjutnya, sudah melakukan upaya itu sehingga dia menilai tak ada aturan yang dilanggar, semua bahkan sudah dikordinasikan. “Sudah kordinasi juga dengan Pak Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahja Purnama. Silahkan tanya ke Pak Ahok. Semua clear.”

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono telah mengambil sejumlah kebijakan seperti menunda lelang proyek yang dimulai sebelum penetapan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran. Soemarsono juga mencairkan dana hibah, membahas penataan organisasi perangkat daerah, serta membahas APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper