Kabar24.com, JAKARTA - Kendati polisi tidak melakukan penahanan atas 8 dari 11 orang yang diamankan pada pagi hari sejak pukul 03.00-06.00 WIB, Jumat (2/12/2016), status mereka masih tetap menjadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono keputusan untuk tidak menahan 8 dari 11 orang tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
"Penahanan alasan subjektivitas penyidik. Itu kewenangan penyidik. Yang 8 tidak kita tahan juga sama. Meski tidak ditahan tapi kasus tetap berjalan," katanya, Senin (5/12/2016).
Terkait kasus ini, Polisi akan memeriksa sejumlah saksi seperti saksi ahli, termasuk ahli bahasa. Sejauh ini, polisi juga telah memiliki sejumlah barang bukti seperti surat dan sejumlah konten.
"Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita masih memerlukan beberapa saksi ahli, saksi bahasa, dan lain-lain. Akan kita kembangkan," kata Argo.
Terkait tiga orang yang ditahan, Argo mengatakan dua orang diantaranya yakni Rizal Kobar dan Jamran adalah kakak beradik lelahuran 1968 dan 1969 yang disangkakan pelanggaran undang-undang ITE.
"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech. Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ," jelasnya.
Menurut Argo, konten-konten berbau kebencian inilah yang dijadikan salah satu bukti dalam kasus ini. Argo menyebutkan konten berbau kebencian tersebut ditujukan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.