Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Yakin Delapan Aktivis Terlibat Percobaan Makar

Penyidik Polda Metro Jaya merasa yakin delapan orang aktivis yang ditangkap terlibat tindak pidana percobaan makar terhadap pemerintahan yang sah, meski ada pihak-pihak yang meragukan hal itu.
Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya merasa yakin delapan orang aktivis yang ditangkap terlibat tindak pidana percobaan makar terhadap pemerintahan yang sah, meski ada pihak-pihak yang meragukan hal itu.

"Tentu penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, alat bukti dan nanti bisa diuji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RD Argo Juwono di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Argo juga mempersilakan para tersangka dugaan kasus percobaan makar itu memperaperadilankan penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penetapan tersangka ke pengadilan.

Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan menyampaikan pertimbangan dan alat bukti terkait penangkapan dan penetapan tersangka percobaan makar tersebut saat sidang praperadilan.

Terkait keberatan dari pihak Sri Bintang Pamungkas yang menjalani penahanan sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak ditahan, Argo menegaskan penyidik kepolisian memiliki kewenangan subjektif utuk menahan tersangka.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis di sejumlah lokasi, Jumat (2/12) dini hari selang waktu pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Para aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar sedangkan Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.

Penyidik kepolisian menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamal dan Rizal, sedangkan delapan tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper