Kabar24.com, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri belum siap menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar yang dikenakan kepadanya.
Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Rachmawati, menyebutkan kliennya belum siap untuk diperiksa kembali karena masih dalam pemulihan kesehatan.
"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan dan memang belum siap untuk kembali diperiksa," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Aldwin juga menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar merupakan hal yang terlalu jauh dan mengada-ada.
"Kalau makar ini kegiatan yang terencana dan harus matang dan mengandalkan power. Ketika bubar massa (aksi doa bersama 2/12) itu kan landai saja, tidak ada perlawanan. Malah banyak yang tidak tahu Bu Rachmawati ditangkap," ujar Aldwin.
Ia menilai bahwa kliennya itu merupakan sosok yang kritis, misalnya selalu mengadakan kajian ilmiah di kampusnya (Universitas Bung Karno).
"Bu Rachmawati juga banyak menyampaikan soal dukungan terhadap aksi bela Islam dan penegakkan hukum untuk segera menangkap Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ucap Aldwin.
Selain itu, Aldwin juga menyatakan Bu Rachmawati akan siap dan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk pemeriksaan.
"Akan siap. Kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan dan akan klarifikasi semua," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (3/12).
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.