Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepolisian Diminta Berhati-Hati Terapkan Pasal Makar

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengingatkan kepolisian cermat dalam menggunakan pasal makar di KUHP. Menurutnya apabila tidak memenuhi unsur makar, tuduhan tersebut tidak dapat terpenuhi.
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution memerlihatkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution memerlihatkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengingatkan kepolisian cermat dalam menggunakan pasal makar di KUHP.

Menurutnya, apabila tidak memenuhi unsur makar, tuduhan tersebut tidak dapat terpenuhi. Miko menjelaskan makar berasal dari bahasa Belanda, yakni anslaag. Kata itu memiliki makna serangan yang berat.

“Karena itu, unsur utama dari tududah makar adalah apakah ada serangan yang berat,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2016).

Seperti diketahui, beberapa jam sebelum aksi 212, kepolisian menangkap 11 orang pada pukul 03.00-06.00 WIB. Mereka ditangkap di tempat-tempat yang berbeda.

Kepolisian menduga mereka memiliki niat untuk merusak aksi damai dengan berupaya mengajak massa mendesak DPR/MPR mengadakan sidang istimewa menggulingkan pemerintahan yang sah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, tujuh orang di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP. Adapun pasal itu mengatur pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Menurut Miko, pemufakatan makar harus memenuhi dua unsur yaitu niat dan perbuatan permulaan. Selanjutnya, Miko meminta kepolisian dapat membuktikan ke publik bahwa penangkapan atas dugaan makar itu tidak dilakukan sembarangan. “Setidaknya mengurai perihal garis besar tuduhan makar sampai diterapkan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper