Kabar24.com, JAKARTA—Menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo dalam melakukan pemberantasan terhadap pungutan liar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan keputusan PUPR No. 975/KPTS/M/2016 tanggal 30 November 2016 dalam membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan, setelah penerbitan itu,saat ini sedang dilakukan identifikasi di simpul-simpul layanan publik yang akan dilanjutkan dengan penetapan Standar Operasional Prosedur
“Semuanya akan berlaku efektif pada awal tahun 2017. Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas bahwa agar kita dapat bersaing dan meningkatkan indeks ease for doing business salah satunya adalah dengan memberantas pungutan liar,” katanya akhir pekan ini
Basoeki melanjutkan bahwa berbagai perizinan yang ada di Kementerian PUPR seperti izin untuk Pembangkit Listrk Tenaga Mikro Hidro, Surat Izin Pengambilan Air, Pembangunan Rumah, Akses Jalan Tol, dan Pengurusan Rumah Negara harus direformasi sesuai dengan arahan Kepala Negara.
Selain itu guna mendukung instruksi tersebut, pihaknya akan melakukan peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi yang dapat membuat masyarakat dipermudah dan dipercepat dalam memperoleh layanan. Selain itu masyarakat memperoleh kepastian biaya dalam proses perijinannya.
Dia mengatakan sistem e monitoring, e - procurement , e - office dan e - bugetting yang sudah dibangun juga perlu ditingkatkan. Sementara itu terkait reformasi birokrasi peningkatan peran pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal juga akan dilakukan.
“Reviw oleh APIP mulai pada penyusunan anggaran, revisi anggaran, pendampingan pada kegiatan strategis adalah sebagian dari upaya untuk mengefektifkan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal,”imbuhnya