Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, proses pemufakatan yang dilalukan oleh para tersangka kasus makar sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Hal itu terungkap melalui sejumlah barang bukti yang didapatkan oleh penyidik kepolisian dari serangkaian proses penyelidikan.
"Pertemuan yang dilaksanakan, sudah jauh-jauh hari, bukan satu dua hari," kata Irjen Boy Rafli dalam keterangan resminya, Sabtu (3/12/2016).
Menurutnya ada sejumlah komunikasi yang menunjukkan adanya indikasi makar tersebut. Meski demikian, perwira tinggi Polri itu enggan menjelaskan lebih detail.
Dia mengatakan, semuanya bakal terbuka ketika berada di pengadilan. "Bagusnya bicara di pengadilan, tindakan polisi diyakini berdasarkan hukum," jelasnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Banten tersebut juga enggan menyebutkan lokasi pertemuan para tersangka kasus makar tersebut.
"Itu nanti, sifatnya substansi tak bisa jelaskan jauh, proses berjalan, konstruksi perkara hukum jalan, mohon ikuti perkembangan, kami belum bisa sampaikan detail," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar. Atas pertimbangan penyidik, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, sedangkan tiga lainnya ditahan.