Kabar24.com, JAKARTA - Polri membantah telah bersikap reaktif dalam merespons isu makar melalui penangkapan sepuluh orang pada 2 Desember 2016.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Selama ini belum ini banyak diingatkan, sekarang diingatkan dengan tindakan nyata, kami tidak bisa terjebak status tersebut," kata Boy dalam keterangan resminya, Sabtu (3/12/2016).
Dia tak memungkiri, memang tindakan makar tersebut belum terlaksana karena baru proses pemufakatan. Kendati demikian, polisi bukannya tidak bisa melakukan penindakan hukum.
Untuk kasus makar, mereka telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pasal sangkaannya yakni pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Info terakhir penyidik atas dasar subjektivitas tidak melakukan penahanan, telah dikembalikan ke keluarga, tak dilakukan penahanan setelah diperiksa 1x24 jam," imbuhnya.
Adapun sebelumnya, kritikan atas tindakan kepolisian tersebut muncul dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo saat ditemui di Kantor Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan mengatakan tuduhan makar tersebut masih perlu dipertanyakan.
Tak hanya itu, dia menyarankan supaya kepolisian untuk membuktikan dugaannya tersebut. Jika tidak, kesepuluh orang itu musti dibebaskan.