Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rijal Kobar, dan Jamran.
Ketiga orang itu sekarang menjadi tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Razman menilai ada perlakuan yang berbeda terhadap tiga kliennya itu.
“Ahmad Dhani juga (diduga melanggar) UU ITE. Kok, Dhani keluar mereka malah ditahan. Ini enggak fair,” kata Razman saat dihubungi Tempo, Sabtu (3/12/2016).
“Lalu Pak Bintang, mana lebih besar perannya dibandingkan dengan Pak Kivlan? Yang saya tahu, Pak Kivlan justru bicaranya keras juga.”
Razman menduga hal ini merupakan strategi dari polisi untuk memecah belah aktivis yang kemarin ditangkap. Para aktivis ini, kata dia, dibuat agar terlihat cari aman sendiri.
“Setelah saya bicara dengan Pak Bintang, jawabannya (para aktivis) ini tidak akan pecah,” ujarnya.
Razman juga mempertanyakan beberapa sikap kepolisian yang terkesan aneh. Razman bercerita, kesepuluh orang ini ditangkap atas laporan dugaan makar yang dilayangkan seseorang bernama Ridwan Hanafi.
“Kalau seperti ini tidak perlu dilakukan OTT (operasi tangkap tangan), cukup panggil saja yang formal, sekali, dua kali, sampai tiga kali,” ujarnya.
Saat penangkapan dilakukan, kata Rizman, polisi hanya menunjukkan surat tugas, tapi tidak menyerahkannya.
“Ini timbulkan multitafsir. Apa urgensinya tiga orang ini ditahan?” katanya.
Polda Metro Jaya kemarin menangkap sepuluh tokoh dan membawanya ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Para tokoh itu diduga akan berbuat makar. Selain Sri Bintang Pamungkas, Zamrun dan Rijal Kobar, tujuh tokoh lainnya adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.