Kabar24.com, PHOM PENH - Raja Kamboja Norodom Sihamoni, Jumat (2/12/2016), mengampuni pemimpin partai oposisi utama, atas permintaan Perdana Menteri Hun Sen, yang menghidupkan harapan untuk terciptanya kompromi setelah periode meningkatnya ketegangan politik.
Kem Sokha, pemimpin Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), dijatuhi hukuman 5 bulan penjara pada September setelah gagal muncul di pengadilan sehubungan dengan kasus terhadap dua rekan partainya.
Dia telah bersembunyi di markas CNRP di ibu kota, Phnom Penh, untuk menghindari penangkapan selama berbulan-bulan dan kemudian diampuni atas permintaan Perdana Menteri Hun Sen, menurut dekrit yang ditandatangani oleh Raja Sihamoni dan dilihat oleh Reuters.
Juru bicara pemerintah Phay Siphan mengatakan pengampunan itu merupakan tindakan kompromi politik.
"Kem Sokha sudah melewati proses hukum dan sekarang saatnya untuk perdana menteri menunjukkan kebajikan dan kebaikannya," kata juru bicara.
Pemberian maaf itu muncul setelah meningkatnya ketegangan antara dua partai politik utama, dengan pihak oposisi mengeluhkan tindakan keras oleh partai yang berkuasa milik Hun Sen dalam upaya untuk mengintimidasi para kritikus sebelum pemilihan umum yang dijadwalkan pada 2018.
Kem Sokha, 63, tidak segera memberikan komentar. Demikian laporan Reuters.
Raja Kamboja Ampuni Pemimpin Oposisi
Raja Kamboja Norodom Sihamoni, Jumat (2/12/2016), mengampuni pemimpin partai oposisi utama, atas permintaan Perdana Menteri Hun Sen, yang menghidupkan harapan untuk terciptanya kompromi setelah periode meningkatnya ketegangan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 menit yang lalu
Di Balik Kinerja Operasional PGN (PGAS) yang Solid pada Kuartal I/2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Gibran Minta Dana Abadi Pesantren Diprioritaskan untuk Beasiswa Santri

26 menit yang lalu
Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas, Asalkan..

39 menit yang lalu
Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

52 menit yang lalu
Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
