Bisnis.com, JAKARTA—Keuangan negara belum mampu menanggung 50% dana partai politik (parpol) seperti yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan kondisi keuangan negara belum stabil untuk menanggung 50% dari total dana partai politik. Pemerintah pun belum mau berkomentar mengenai usulan KPK tersebut.
“Penaikan dana parpol belum tentu meminimalisir kasus korupsi. Mau dibantu seperti apapun, kalau masih ada ya susah,” katanya, Selasa (22/11).
Tjahjo menuturkan yang dapat dilakukan pemerintah untuk penguatan parpol saat ini adalah mendorong sistem yang kuat. Nantinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun akan dibantu oleh laporan masyarakat mengawasi kinerja parpol tersebut.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut juga akan berguna menjaga parpol saat pemerintah mengucurkan APBN untuk 50% dana parpol.
“Saat ini masih banyak oknum. Parpolnya tidak salah, tetapi oknum parpol yang salah. Begitu juga kalau saya kena, itu karena saya yang salah, bukan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengaku belum berani memutuskan apakah usulan KPK tersebut akan dibawa untuk dibahas bersama DPR atau tidak.
Kalaupun dilakukan, penyaluran dana parpol nantinya tidak akan disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri, tetapi melalui Kementerian Keuangan.
Keuangan Negara Belum Mampu Biaya 50% Dana Parpol
Keuangan negara belum mampu menanggung 50% dana partai politik (parpol) seperti yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu