Kabar24.com, JAKARTA - Polisi tak tinggal diam atas isu rush money yang menyebar di jejaring media sosial.
Kepolisian RI melacak 70 akun media sosial yang telah menyebarkan ajakan untuk menarik uang tunai secara besar-besaran dari bank (rush money) pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
"Kita ingin memastikan motif mereka dan keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Agung mengatakan Polri akan mendalami motif dan sejauh mana keterlibatan pemilik 70 akun tersebut dalam menyebarkan ajakan rush money.
Dia belum bisa memastikan kemungkinan 70 akun tersebut dikelola oleh individu atau oleh kelompok.
"Kita akan telusuri siapa inisiator provokator gerakan ini," kata dia.
Polisi juga akan mendalami pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku.
Terdapat kemungkinan, kata Agung, polisi tidak hanya akan menjerat pelaku dari pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun juga pasal dari pelanggaran pidana lainnya.
Agung mengatakan ajakan rush money itu tidak logis dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dari hasil rapat dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Agung mengatakan kondisi ekonomi dan sistem keuangan domestik dalam keadaan baik.
Maka dari itu, kata dia, tidak wajar jika masyarakat tidak percaya kepada perbankan dan menarik dananya dari perbankan secara besar-besaran.
"Kita harus paham bahwa kehidupan kita sudah sangat terkait dengan bank. Gaji dan uang masyarakat dikelola bank. Itu hal yang menjadi bagian dalam hidup kita. Makanya jangan terprovokasi," ujar dia.
Namun, Polri belum menjadwalkan pemanggilan saksi demi mendalami kasus ini.
"Kita lihat nanti," ujar dia.
Dalam sepekan terakhir, banyak informasi beredar di media sosial mengenai aksi demonstrasi berbagai kelompok organisasi masyarakat yang akan diikuti dengan aksi rush money.
Aksi tersebut direncanakan sebagai aksi lanjutan dari demonstrasi pada 4 November 2016.
Aksi tersebut terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.