Kabar24.com,JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan pemilik akun Muslim Friends di youtube yang mengunggah video berisi ujaran Kapolda Metro Jaya yang disebut melakukan provokasi dalam aksi damai 4 November lalu.
Berdasarkan temuan polisi, video tersebut diketahui telah diedit dengan disematkan beberapa kalimat yang dinilai bernada provokatif.
"Hari Selasa kemarin (15/11/2016) sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya yang inisialnya MHS, umur 52 tahun, alamat di Bekasi. Pelaku memiliki akun youtube Muslim Friends," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebut, atas tindakan mentransmisi video yang telah diedit dengan penyisipan kata-kata bernada provokatif, MHS berpotensi dijerat pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU ITE No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun hukuman atas kasus ini adalah pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam penjelasannya, Awi juga menunjukkan kutipan beberapa kalimat yang dianggap provokatif seperti kalimat 'Bukan lu yang provokatir jendral' yang disematkan pada video.
"Untuk capture-capturenya, simak dengan cermat kalimat provokasi ... Jadi yang bersangkutan betul-betul mengedit sendiri," sebut Awi.
Pada kesempatan berbeda Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak provokasi.
Dia menyebut, percakapan tersebut berlangsung setelah demo usai dan bertujuan untuk menagih janji para ormas untuk melakukan aksi damai.
"Saya tidak memprovokasi. Saya bicara setelah kejadian anarkis. Kenapa saya berbicara? Karena jauh-jauh hari sebelum unjuk rasa, saya sudah berkomunikasi dengan seluruh ormas yang terlibat bahwa akan menjaga dari provokator,"