Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gianyar Gandeng Kejari Kawal Penggunaan Dana Desa

Pemkab Gianyar menggandeng Kejaksaan Negeri guna mengawal pemanfaatan dana desa agar sesuai dengan peruntukkan dan mekanismenya, sehingga pejabat desa tidak akan berpotensi melanggar aturan.
Ilustrasi uang/JIBI-Endang Muchtar
Ilustrasi uang/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, DENPASAR - Pemkab Gianyar menggandeng Kejaksaan Negeri guna mengawal pemanfaatan dana desa agar sesuai dengan peruntukan dan mekanismenya, sehingga pejabat desa tidak akan berpotensi melanggar aturan.

Dengan pengawalan sejak dari perencanaan, diharapkan tidak akan timbul persoalan yang dapat mengancam status hukum pengurus desa saat mencairkan dana tersebut sesuai program yang sudah dilaporkan.

Kepala Kejari Gianyar Diah Yuliastuti mengatakan terbitnya UU No. 6/2014 tentang Desa memberi amanat yang lebih besar kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran, sesuai dengan kearifan lokal desa masing – masing.

Keuntungan tersebut, harus diimbangi dengan kemampuan manajerial yang mumpuni, agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan wewenang. Kejari dalam kapasitasnya akan memberi pengawalan berupa bantuan hukum, dan pertimbangan, juga pengawasan terhadap perangkat desa dalam menjalankan anggaran tersebut.

Mekanismenya didahului oleh MoU antara Kejari dan Pemdes, kemudian adanya permohonan konsultasi dari instansi terkait.

"Apabila ada perkara diserahkan kepada Kejaksaan akan diterbitkan SKK dari instansi terkait kepada Jamdatun, kajati, kajari dan kacabjari," tuturnya usai penandatangan nota kesepahaman di Gianyar, Kamis (16/11/2016).

Dia menegaskan bantuan hukum dapat diberikan dalam pengadilan, ataupun di luar pengadilan. Semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali terhadap perbuatan pidana, dan perbuatan pribadi, serta tidak menimbulkan konflik yang berkaitan dengan bidang lain di Kejaksaan RI.

Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra menilai kerja sama tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, akibat minimnya pemahaman terhadap sistem yang ada, maupun faktor lainnya. Sebab, menurut, pantauannya selama ini, ada pelbagai masalah problematik yang terjadi di lapangan.

Penyebabnya karena ada perangkat desa yang belum siap, dan tidak sinkronnya antar perangkat.

"Seperti misal Perbekel ingin berlari kencang, tapi sekdes dan kaur tidak siap, ada juga bendahara desa yang takut terkena tindakan hukum. Hal itu banyak terjadi, bahkan lebih parah, jangan sampai ada puik [tidak bertegur sapa] antarperbekel dan sekdes. Semua itu akan menghambat program yang berjalan," jelasnya.

Dia mengatakan sekarang prioritas pemerintah menyasar pembangunan negara hadir di desa. Menurutnya, segala program yang disiapkan, membutuhkan pendampingan hukum perdata maupun tata usaha negara sehingga ke depannya, tidak ada lagi pejabat desa yang berurusan dengan hukum.

"Di sinilah peran vital Kejari untuk mendampingi.‎ Saya berharap etos kerja Presiden Jokowi dapat diterjemahkan dengan gesit oleh perangkat desa di Kabupaten Gianyar. Sebaiknya, setiap ad program dipublikasikan ke media. Ini penting, sebagi upaya memacu persaingan sehat antar desa, demi mewujudkan terobosan yang inovatif," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper