Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Henry Djuhari Direktur PT Meranti Maritime dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan utang, pengoperasian, serta pemberian dana talangan dari PT PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Dia telah dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik," kata Rum dalam keterangannya, Kamis (17/11/2016).
Dia menerangkan dalam pemeriksaan itu Henry telah menjelaskan terkait dengan pembiayaan kapal melalui sewa guna usaha oleh PT PANN multifinance kepada PT Meranti Maritime.
Adapun untuk mengungkap perkara itu, mereka telah memeriksa 17 saksi. Selain memeriksa saksi, penyidik juga memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai US$27 juta.