Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Cegah Korupsi Pada Sektor Swasta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pemerintah Indonesia harus fokus untuk mencegah korupsi pada sektor swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Khabar24.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemerintah Indonesia harus fokus untuk mencegah korupsi pada sektor swasta.

"Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata Agus dalam pembukaan International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dalam Undang-Undang itu, kata dia, jelas sekali disebutkan, misalnya di dalam Pasal 12 yang menyatakan bahwa kita yang sudah meratifikasi tersebut diharapkan bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi di sektor swasta.

Selain itu, dalam Pasal 16 juga disebutkan bahwa sektor swasta dilarang memberikan suap kepada pejabat publik baik domestik, asing maupun lembaga internasional yang lain.

"Kemudian, pemerintah yang sudah meratifikasi diberikan kewenangan langkah-langkah sanksi yang diperlukan baik administrasi, perdata, dan pidana," ucap Agus.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan Undang-Undang KPK maupun Tipikor di mana kewenangan KPK masih sangat terbatas.

"Berbeda dengan Singapura dan Malaysia. Di sana tanpa ada kerugian negaranya itu sudah bisa dieksekusi," ujarnya.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan berbagai negara dalam hal pencegahan dan penindakan korupsi.

"Kerja sama tidak hanya di bidang pencegahan, tetapi juga penindakan. Bekerja sama dengan Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Inggris paling terakhir. Mudah-mudahan ini akan menambah bobot saat melakukan tindakan," kata Agus.

Sementara itu, isu-isu strategis dalam IBIC 2016 ini adalah mendorong peningkatan "Ease of Doing Business", Transportasi, Akuntabilitas iklim bisnis di Indonesia seperti komitmen APH, K/L, dan sektor swasta untuk melakukan aksi kolaboratif membangun integritas.

Kemudian membangun implementasi MEA yang berintegrasi melalui pencegahan "cross border bribery".

Selanjutnya, peran pemerintah, asosiasi bisnis, dan CSO membangun budaya antikorupsi serta optimalisasi Indonesia Single Window System (INSW).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper