Kabar24.com, JAKARTA - Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir pada Selasa (15/11/2016) ternyata bukanlah terkait dengan ricuh 4 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut terkait kasus lain, sebuah kasus lama yang terjadi pada 2014.
"Kemarin itu Ketua HMI diperiksa terkait kasus lama, kasus 2014 saat beliau menjadi Sekjen HMI ada penyerahan aset di Jalan Diponegoro," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Menurut Awi, pemeriksaan tersebut guna meluruskan adanya kasus penyerahan aset yang terletak di jalan Diponegoro kepada seseorang ketika Mulyadi menjabat Sekjen PBHMI pada 2014.
Namun, Awi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut sama sekali tidak terkait ricuh 4 November.
Seperti diketahui, lima orang kader HMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi pada aksi damai 4 November lalu. Atas kasus ini, pada Kamis (10/11/2016) lalu Mulyadi diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Mulyadi disodori 28 pertanyaan tetapi dia memilih untuk menolak memberi keterangan.
"Tak ada masalah. Saksi banyak yang sudah diperiksa. Cuma memang tugas penyidik untuk menguji apakah kejadian kemarin itu, bagaimana terjadi sampai ricuh apa ada hubungan? Memerintah siapa? Ada yang menyuruh siapa, ada yang menyuruh melakukan atau tidak, apa ada aliran dana itu tugas polisi untuk mengungkap itu," jelas Awi.