Kabar24.com, PEKANBARU - Aktivis Lingkungan Hidup Riau meminta Polda Riau mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih profesional mengingat Polda Riau sudah naik menjadi tipe A, seperti Polda Metro Jaya, Polda Sumut.
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, kenaikan tipe tersebut merupakan kepercayaan Kapolri kepada Polda Riau yang harus dipegang.
"Polda Riau harus mampu mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan dengan lebih profesional karena Polda Riau sudah menjadi Tipe A. Karena kasus kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi semenjak 19 tahun," katanya, Selasa (15/11/2016).
Made Ali meminta Polda Riau juga membuka kembali kasus SP3 kebakaran hutan dan lahan dengan 15 perusahaan kehutanan dan perkebunan sawit. Dia juga meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain bersikap transparan.
Karena, menurutnya, dua Kapolda Riau sebelumnya, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto tidak transparan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Jikalahari menemukan empat perusahaan menanam kembali di lahan bekas kebakaran, yaitu PT Sumatra Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi pemegang izin Hutan Tanaman Industri, PT Prawira dan PT Perawang Sukses Perkasa yang merupakan perkebunan sawit.
"Empat perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Polda Riau dengan diterbitkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Made Ali.
Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan teramcam sangsi pidana dan administratif. Namun, Made mengherankan kenapa Polda Riau justru menyatakan bahwa mereka tidak bersalah.