Kabar24.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ratusan dus rokok ilegal yang ditangkap beberapa waktu yang lalu.
"Pemusnahan ini merupakan prosedur sesuai aturan KUHAP. Kita juga khawatir ini disalah gunakan baik orang lain maupun kita sendiri," ujar Kajari Pekanbaru, Idianto SH MH, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Selain itu, pemusnahan dilakukan juga untuk meminimalisir terjadinya pencurian serupa seperti yang dilaporkan Rubasan beberapa waktu lalu. Barang bukti lain juga masih ada di Rubasan yang belum dimusnahkan.
Menurut Idianto, miras dan rokok menjadi prioritas pemusnahan, karena keduanya dikhawatirkan gampang untuk dicuri atau hilang.
"Itu salah satu kenapa kita cepat-cepat dimusnahkan, supaya tidak hilang lagi," imbuh Idianto.
Ribuan botol miras ini merupakan kasus yang diungkap dari dua perkara oleh Beacukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat. Minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sedangkan untuk rokok pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan ini diketahui merupakan sisa dari barang bukti yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rubasan).
Idianto berharap peredaran miras dan barang ilegal tanpa cukai semakin berkurang, dan membuat pelakunya jera. Sebab, penegakkan hukum dan penindakan akan memberi efek jera tindak kriminalitas tersebut. Eksekusi memberi jaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.