Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Tagih Iuran, Ketua RT Ini Malah Dijadikan Tersangka Pemerasan

Tugas sosial sebagai ketua Rukun Tetangga selain tidak mendapat imbalan ternyata bisa membuat sang pejabat tingkat terendah ini menjadi tersangka.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG - Tugas sosial sebagai ketua Rukun Tetangga selain tidak mendapat imbalan ternyata bisa membuat sang pejabat tingkat terendah ini menjadi tersangka.

Bermula dari surat tagihan tunggakan iuran, seorang ketua RT di Semarang Barat kini menyandang status tersangka karena diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerasan.

Ketua Peradi Kota Semarang Th.Yosep Parera menyayangkan sikap Wali Kota Semarang yang membiarkan perkara hukum Ketua RT 02/ RW 02, Karangayu, Semarang Barat, Ong Budiono, yang dipolisikan warganya atas dugaan pemerasan.

"Kami sayangkan wali kota tidak segera ambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap birokrasi terendahnya itu," kata Yosep di Semarang, Selasa.

Seharusnya, kata dia, permasalahan hukum yang bermula dari permasalahan salah seorang warga yang bernama Setiadi Hadinata tersebut bisa segera diselesaikan agar tidak berujung pada permasalahan hukum.

Ia menuturkan terdapat mekanisme birokrasi yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Kalau permasalahan di tingkat RT seharusnya bisa diselesaikan oleh lurah, kalau tidak bisa naik ke camat, kalau tidak bisa lagi seharusnya wali kota turun tangan," katanya.

Peradi, lanjut dia, telah menyampaikan surat kepada wali kota untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan yang dialami birokrasi terendah di pemerintahan itu.

"Kami sudah kirimkan surat bersama dengan pandangan hukum tentang permasalahan itu," katanya.

Selain itu, kata dia, surat kepada Kompolnas juga telah disampaikan agar turut pula membantu menyelesaikan perkara hukum terhadap Ketua RT di Semarang itu.

"Kami minta Kompolnas untuk membantu merekomendasikan agar kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang sesuai dengan tempat terjadinya perkara," katanya.

Nantinya, lanjut dia, perkara tersebut akan lebih mudah dimediasi untuk selanjutnya dihentikan penanganannya.

"Berdasarkan KUHAP bisa dihentikan dengan penerbitan SP3," katanya.

Sebelumnya, Setiadi Hadinata warga Jakarta melaporkan Ong Budiono, RT 02/ RW 02, Karangayu, Semarang Barat, atas dugaan pemerasan.

Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli sebuah ruko di wilayah tersebut dan diminta untuk membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah hanya beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi kemudain tidak pernah terlihat lagi.

Pengurus RT kemudian memberikan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta.

Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi.

Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata waga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Atas gugatan itu, Setiadi kembali melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus tersebut saat ini terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper