Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Umum HMI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kerusuhan unjukrasa 4 Nombember 2016.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kerusuhan unjukrasa 4 Nombember 2016./Bisnis
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kerusuhan unjukrasa 4 Nombember 2016./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kerusuhan unjukrasa 4 Nombember 2016.

"Pemeriksaan lanjutan," kata pengacara Mulyadi, Tegar Putuhena di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Tegar menduga penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk keterangan tambahan terkait kerusuhan aksi menolak penistaan agama tersebut.

Awalnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan Mulyadi pada Senin (14/11) namun ia berhalangan hadir.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menuturkan penyidik mengagendakan kembali meminta keterangan Mulyadi karena pemeriksaan sebelumnya belum selesai pada Kamis (10/11).

Pada pemeriksaan pertama, penyidik melayangkan 28 pertanyaan seputar dugaan keterlibatan aksi unjukrasa yang berujung ricuh tersebut.

Selain itu, polisi mengkonfirmasi lima anggota HMI yang menjadi tersangka kerusuhan aksi kepada Mulyadi.

Diungkapkan Awi, Mulyadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebelumya karena enggan menjawab pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan Ketua HMI Jakarta Selatan Harry Safarimau dan koordinator aksi Dicky Reza Wibowo pada Rabu (9/11).

Polisi juga telah menetapkan lima kader HMI yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper