Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Penyidik KPK Incar Proyek Saluran Air di Pemkot Madiun

Tim penyidik KPK terindikasi mengincar proyek saluran air di Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dari dana APBN yang diduga dilakukan secara keroyokan melibatkan jasa konstruksi lokal.
Penyidik KPK/Antara
Penyidik KPK/Antara

Bisnis.com, MADIUN -  Tim penyidik KPK terindikasi mengincar proyek saluran air di Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dari dana APBN yang diduga dilakukan secara keroyokan melibatkan jasa konstruksi lokal.

Hal itu mencuat setelah beberapa kali pemeriksaan terkait kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan wali kota setempat sebagai tersangka, meluas hingga membahas soal APBD Kota Madiun secara global.

Sisi lain, indikasi tersebut juga terlihat dari dipanggilnya sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun yang diduga mengetahui proyek tersebut guna diperiksa di Mako Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di jalan Yos Sudarso Kota Madiun. Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Kepala BPKAD Agus Poerwo Widagdo, dan belasan saksi dari asosiasi pengusaha jasa konstruksi lokal. Padahal, mereka tidak ikut menggarap proyek PBM.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset (Adbang) Sekretariat Daerah Kota Madiun, Sadikun sekaligus terperiksa di Madiun, Jumat, membenarkan pemanggilannya oleh KPK tidak hanya terkait proyek Pasar Besar Madiun, namun juga kasus lain.

"Saya dipanggil sesuai tugas pokok dan fungsi di bagian adbang. Di antaranya, evaluasi dan pengadaan atau lelang. Ada yang soal pasar besar dan saluran air Kali Piring," ujarnya kepada wartawan.

Disinggung soal pelaksanaan proyek tersebut yang dipecah-pecah agar dapat dilakukan penunjukkan langsung tanpa lelang, ia enggan menjelaskan lebih detail.

"Saya malah tidak tahu kalau soal yang dipecah-pecah. Itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang pasti tadi ditanyai juga tentang 22 dokumen soal kali itu," kata dia.

Informasi menyebutkan, pada 2011 Pemkot Madiun mendapat kucuran anggaran sekitar Rp30 miliar dari dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah (DPDF-PPD) sebagai imbalan APBD pemkot disusun tepat waktu.

Dalam pelaksanaannya yang dipecah-pecah tersebut, diduga ada kekurangan volume sehingga menjadi temuan Inspektorat Kota Madiun. Hal itulah yang membuat KPK menggeledah kantor Bagian Adbang, Bappeda, dan BKD Kota Madiun pada Senin (7/11) dengan tujuan untuk mencari dokumen pemecahan atau pembagian proyek saluran air tersebut.

Sementara, pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus korupsi gratifikasi Pasar Besar Madiun masih terus dilakukan.

"Sesuai jadwal ada 10 terperiksa yang menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (11/11). Semuanya dalam kapasitas saksi," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun.

Ke-10 terperiksa tersebut, antara lain Suwarno Kepala BPBD Kota Madiun, Ngedi Tresno anggota DPRD Kota Madiun selaku tim Banggar DPRD setempat, Sadikun Kepala Bagian Adbang, Risdiyanto Kepala Dispenda Kota Madiun, Efendi Kabid Cipta Karya DPU Kota Madiun, dan Dodo Wikanuyoso Kabid di DPU Kota Madiun.

Kemudian, Hadi Santoso pimpinan Divisi KMK Bank Jatim, Harjuni selaku pensiunan Bank Jatim, Suhariono selaku Kepala Cabang PT Lince Romauli Raya tahun 2008-2014, dan Trubus Reksodiredjo selaku mantan Kepala DPU Kota Madiun. Selain itu juga terlihat dipanggil mendadak, sang saksi kunci Hingga kini KPK telah memeriksa lebih dari 45 orang saksi. Mereka ada yang merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot, anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat, serta pihak swasta dari jasa konstrukssi lokal, PT Lince Romauli Raya, dan perusahaan milik tersangka BI. Penyelidiakn kasus tersebut masih terus berlanjut.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Wali Kota Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper