Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Kepailitan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang No. 37 Tahun 2004 atau UU Kepailitan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Batamas Jala Nusantara, Tato Suwarto.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang No. 37 Tahun 2004 atau UU Kepailitan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Batamas Jala Nusantara, Tato Suwarto.

"Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Mahkamah berpendapat bahwa debitor pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengurus hartanya.

Konsekuensinya, dalam menjalankan tugasnya, kurator tidak harus mendapatkan persetujuan dari debitor pailit atau memberitahukan tindakannya kepada debitor pailit.

Pendapat Mahkamah ini setelah mempertimbangakan keterangan dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Pemohon yang merasa dirugikan dengan tindakan sewenang-wenang para kurator, mempersoalkan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan karena dinilai tidak memberi batasan tegas terhadap tugas dan kewenangan kurator.

Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dapat meminta pertanggungjawaban kurator yang bersangkutan dengan cara mengajukan keberatan ke hakim pengawas atas tindakan kurator.

Kurator yang dipermasalahkan kinerjanya oleh Pemohon adalah kurator yang tergabung dalam HKPI, oleh sebab itu HKPI menyatakan sudah menyiapkan Dewan Kehormatan Kode Etik yang akan mengkaji dan memeriksa pengaduan Pemohon tersebut, ujar Hakim Konstitusi.

"Menimbang, berdasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper