Kabar24.com, JAKARTA - Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, memenangkan pilpres AS, dengan meraup 276 suara elektoral, Rabu (9/11/2016).
Sementara, capres dari Partai Demokrat, Hillary Clinton, meraup 218 suara elektoral. Kemenangan Trump ini jauh dari berbagai prediksi, pasalnya Clinton menang atau mengungguli Trump 30% di atas kertas.
Tapi, fakta di lapangan berbeda jauh. Dengan kemenangan ini, maka Trump menjadi Presiden AS ke-45.
Sebelumnya, Trump hampir pasti menjadi presiden ke-45 Amerika Serikat setelah diproyeksikan merebut Pennsylvania yang memiliki jatah 20 suara elektoral.
Sebelum memenangkan Pensylvania, Trump sudah mengumpulkan 244 suara elektoral, sehingga ketika memenangkan Pensylvania, dia telah mengumpulkan 264 suara elektoral.
Memang masih kurang 7 suara elektoral untuk bisa disebut pemenang Pemilu 2016 di Amerika Serikat ini, namun Trump dipastikan mendapatkan 14 suara elektoral dari dua negara bagian kunci pendukung
Republik, yakni Arizona (11 suara elektoral) dan Alaska (3).
Dengan memenangkan Pensylvania, Trump sudah mengubah empat negara bagian yang empat tahun lalu memilih Demokrat (Barack Obama) menjadi memilih Republik. Ketiga negara bagian lainnya yang diubah Trump menjadi Republik adalah Iowa, Ohio dan Florida.
Trump kemungkinan besar akan juga mengubah Wisconsin menjadi Republik setelah empat tahun lalu negara bagian ini memilih Demokrat (Obama). Dia juga berpeluang memerahkan (menjadi pemilih Partai Republik) Michigan.