Kabar24.com, JAKARTA - Kendati ditetapkan srbagai tersangka atas kericuhan dalam aksi damai Jumat (4/11/2016) lalu, polisi tidak melakukan penahanan atas Sekretaris Jendral Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya keputusan untuk tidak menahan Sekjen HMI Ami Jaya Halim dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan subjektif dari penyidik.
"Memang itu alasan subjektif dari penyidik berdasarkan pasal 21 KUHP... Ada jaminan dari beberapa pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Awi, Rabu (9/11/2016).
Meski tidak ditahan, menurut Awi, penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur. Dia juga menyebutkan keputusan ini tidak akan mengurangi kualitas pemeriksaan.
"Ini berproses. Intinya tidak masalah. Hanya masalah teknis dan kewenangan subjektif dari penyidik," terang Awi.
Lebih jauh Awi membantah adanya intervensi atau tekanan dari sejumlah pihak dan masyarakat terkait pengambilan keputusan itu.
Sementara itu, empat kader HMI lainnya yang juga diamankan polisi untuk kasus yang sama, saat ini masih ditahan.
Menurut Awi, jika keempat orang tersebut nantinya terbukti bersalah maka hukuman yang mereka terima akan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani saat ini.
"Dalam artian, hitung-hitungan penahanan akan dipotong. kalau suatu saat sudah putus kalaupun nanti tidak dilakukan penahanan ya dari nol, begitu," jelas Awi.