Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51 terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Mohon maaf saya tentu tidak masuk kepada wilayah seperti itu, saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umara [pemimpin pemerintahan], itu yang bisa berbicara tentang hal ini adalah ahli agama, ulama maksud saya," kata Lukman di Jakarta, Selasa (8/1/2016).
Dia mengatakan bukan menjadi ranahnya dalam mengomentari ada tidaknya unsur penistaan agama terkait Surat Al Maidah itu.
Menag Lukman menekankan dirinya berperan sebagai fasilitator dalam menjaga kehidupan keagamaan di masyarakat.
"Saya hanya sekadar Menteri Agama yang memfasilitasi kehidupan keagamaan agar bisa berjalan dengan baik, tapi apakah itu penafsiran seperti apa, apakah yang benar yang apa dan seterusnya itu para ahli, para ulama yang nanti akan menjelaskan," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat jangan mudah terprovokasi dalam merespons dugaan penistaan agama itu.
Dia menuturkan saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan sehingga masyarakat sudah seharusnya menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada pihak yang berwenang.
Pada Jumat (4/11) ratusan ribu orang menggelar aksi damai menolak penistaan agama yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas.
Unjuk rasa itu bertema "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum".
Demonstran bentrok dengan polisi menjelang akhir demonstrasi, bahkan massa membakar kendaraan polisi.
MENTERI AGAMMA: Maaf Saya Bukan Ahli Agama, Saya Umara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51 terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

7 menit yang lalu
Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

16 menit yang lalu
Dapat Dukungan PAN untuk 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

40 menit yang lalu
Dewan Pers Dalami Pelanggaran Kode Etik Direktur JakTv
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
