Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Dorong Pemanfaatan Pos UKK untuk Perlindungan Pekerja

Kementerian Kesehatan menghimbau kepada masyarakat untuk menggalakkan pemanfaatan pos upaya kesehatan kerja di setiap badan usaha sebagai tanggung jawab perlindungan keselamatan dan kesehatan karyawannya.
Posyandu/Ilustrasi
Posyandu/Ilustrasi

Kabar24.com JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menghimbau kepada masyarakat untuk menggalakkan pemanfaatan pos upaya kesehatan kerja di setiap badan usaha sebagai tanggung jawab perlindungan keselamatan dan kesehatan karyawannya.

Data Badan Pusat Statistik pada 2013 menunjukkan sebanyak 114 juta penduduk merupakan pekerja, atau 48% dari jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan yakni 237,64 juta orang. Dari angka tersebut, 68,4 juta atau 60% bekerja di usaha skala  mandiri, mikro dan kecil, serta 45,6 juta atau sebesar 40%  ada di usaha skala menengah dan besar.

“Pekerja informal dengan jumlahnya yang besar dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang mereka hadapi, perlu dibina dan diberikan pelayanan kesehatan, salah satunya melalui pengembangan dan pemanfaatan pos upaya kesehatan kerja [Pos UKK]”, ujar Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Pos UKK, Selasa (8/11). 

Setiap jenis dan tempat pekerjaan baik pada pekerja formal maupun informal memiliki risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Pada umumnya, para pekerja sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya di lingkungan kerjanya. 

Selain masalah gizi, penyakit tidak menular, dan penyakit menular, para pekerja informal juga memiliki risiko keselamatan dan kesehatan terkait pekerjaannya yang dapat mengganggu produktifitas mereka seperti kondisi lingkungan kerja yang berbahaya, masalah kesehatan seperti gangguan otot rangka, gangguan mata dan gangguan kesehatan kulit. 

Para pekerja informal terpapar potensi bahaya pekerjaan dengan kecenderungan tidak ada badan usaha ataupun pemilik yang secara langsung bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja mereka terutama yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan gangguan akibat kesehatan dan kecelakaan kerja.

Data Direktorat Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kemenkes mencatat hingga September 2016, terdapat  1.610 Pos UKK Terintegrasi Puskesmas yang telah dibentuk masyarakat dan difasilitasi oleh puskesmas di 32 provinsi, meliputi pos UKK nelayan, petani padi/sawah, petani sawit/karet/kopi/perkebunan, pengrajin batik/tenun/kayu, pengrajin makanan/minuman, dan lain sebagainya.

"Pos UKK merupakan upaya kesehatan kerja bagi pekerja informal yang bersumberdaya dari, oleh dan untuk masyarakat pekerja itu sendiri.  Kegiatan yang dilakukan meliputi upaya promotif, preventif dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit," paparnya.

Penekanan terhadap upaya promosi dan preventif guna mengubah perilaku para pekerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta upaya meningkatkan kesehatan pekerja.

“Pembentukan Pos UKK perlu ditingkatkan, mengingat banyak Pos UKK yang telah berkiprah dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anggotanya. Disisi lain masih banyak kelompok pekerja informal yang belum tersentuh pelayanan kesehatan kerja”, ujarnya.

Pos UKK biasanya terbentuk saat kelompok kerja membutuhkan pemecahan masalah kesehatan di kelompoknya. Dibentuk di lokasi kelompok pekerja dengan jumlah minimal 10 pekerja dan maksimal 50 pekerja, serta diutamakan dari jenis pekerjaan yang sama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper