Kabar24.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR dari komisi XI Indra P. Simatupang sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis.
Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan, Indra dilaporkan Edy Winjaya yang menjadi kuasa hukum korban bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
"Tersangka Indra P. Simatupang mengajak korban Louis dan Yacub untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO. Diduga semua bisnis tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada," sebut Hendy menjelaskan duduk perkara kasus ini, Jumat (28/10/2016).
Adapun kejadian ini, menurut Hendy bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Dia mengajak kedua korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) untuk kemudian dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan janji keuntungan 10% dari modal.
Kedua korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10% tersebut dalam waktu 30 hari.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sekitar delapan perjanjian yang selalu diputar ulang.
"Keuntungn diberikan tetapi modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada," terang Hendy.
Selain Indra, kasus ini juga menyeret dua tersangka lain yakni ayah Indra, Muwardy P. Simatupang yang merupakan Deputi Menteri BUMN pada masa jabatan 2004 lalu, serta Suyoko, seorang staf pribadi Indra.
Adapun kerugian korban akibat penipuan ini mencapai sekitar Rp200 miliar.