Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Perusahaan Diduga Terlibat Pengoplosan Beras

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan 23 perusahaan dalam kasus beras oplosan bersubsidi.
Pedagang beras/Antara
Pedagang beras/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan 23 perusahaan dalam kasus beras oplosan bersubsidi.

"Ada 23 perusahaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Menurut dia, keterlibatan 23 perusahaan itu diketahui dari pengembangan kasus PT DSU yang tertangkap tangan telah berperan sebagai distributor ilegal produk beras oplosan bersubsidi.

Pihaknya pun telah memeriksa para pengelola 23 perusahaan tersebut dan hasilnya puluhan perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin distribusi beras bersubsidi dari Perum Bulog. "Iya. Perusahaan tersebut tidak miliki izin distribusi beras bersubsidi," ujar Brigjen Agung.

Ia menambahkan, 23 perusahaan itu diduga membawahi 41 lokasi pendistribusian yang digunakan untuk menyimpan dan mengoplos beras.

Agung menjelaskan 41 lokasi tersebut berada di wilayah Jabodetabek. "Ya, semuanya di Jabodetabek. Karena ini untuk regional Jakarta-Banten," ucap dia.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tersangka Agus Dwi Irianto, ke Kejaksaan Agung.

Agus Dwi Irianto adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten.

Sementara berkas empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut masih dilengkapi. Empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.

Menurutnya, penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar ini masih terus dikembangkan.

Ia menjelaskan, cadangan beras pemerintah (CBP) dikelola Bulog untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga ketersediaan pasokan beras dalam negeri.

Menurut dia, CBP hanya boleh didistribusikan Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah saja.

"Tapi faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi beras CBP," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper