Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 secara serentak pada 1 November 2016.
SE tersebut memperingatkan gubernur untuk segera menentukan besaran UMP tahun 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu, UMP ditetapkan dan diumumkan gubernur secara serentak pada1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.
Sampai saat ini, telah ada 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan PP. Namun, masih ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tidak ketentuan PP dan 3 provinsi belum menetapkan UMP.
Salah satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP, adalah DKI Jakarta.
“Kami sudah dapat arahan dari pak Wapres JK, sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” katanya, usai diskusi 2 tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di Kantor Staf Presiden, Kamis (27/10/2016).Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan Pemerintah tidak berniat memundurkan tenggat pengumuman UMP 2017 serentak 1 November 2016.
Dia memaparkan, bahwa sejumlah daerah masih alot dalam pembahasan nilai persentase kenaikan UMP yang ideal. Namun, dia meminta para pihak untuk menaati PP 78/2015 tentang Pengupahan yang telah memuat persoalan formula penetapan kenaikan upah.
“Semua gubernur terikat secara konstitusional menjalankan PP 78/2015 itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PP No 78/2015 tentang Pengupahan, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data BPS data inflasi nasional adalah 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.