Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPPGE Minta Klarifikasi Menteri BUMN soal Rencana Pengambilalihan PGE

Serikat Pekerja PT Pertamina Geothermal Energy (SPPGE) meminta Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan rencana pengambilalihan PGE oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Kabar24.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Pertamina Geothermal Energy (SPPGE) meminta Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan rencana pengambilalihan PGE oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Karena hingga saat ini, terdapat kesimpangsiuran informasi terkait konsep tersebut, mulai akuisisi, sinergi, maupun chip in.

Menurut Ketua SPPGE Bagus Bramantio, wacana tersebut membuat resah para pekerja dan mengganggu fokus kerja para pekerja PGE. Jika semula PGE ingin mempercepat usaha geothermal di Indonesia, wacana tersebut justru menjadi faktor penghambat dan membuat kontraproduktif terhadap kinerja.

Berubah-ubahnya konsep pengambilalihan, menurut Bagus, semakin memperjelas bahwa konsep tersebut belum matang. Selain itu, juga mengesankan bahwa terdapat perubahan skenario terkait perkembangan situasi.

“Untuk itu kami meminta Ibu Rini Soemarno, agar dalam waktu satu minggu ini menjelaskan kepada kami mengenai rencana tersebut. Sebelum Ibu Menteri bisa menjelaskan dengan terang benderang, kami dengan tegas meminta Kementerian BUMN untuk menghentikan proses dan isu pengambilalihan PGE oleh PLN dalam bentuk apa pun,” kata Ketua SPPGE Bagus Bramantio.

Jika dalam tempo satu minggu  Menteri BUMN belum memberikan respons positif, lanjut Bagus, maka SPPGE siap melakukan aksi yang lebih besar.

SPPGE dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, sejak awal September 2016 telah melayangkan dua kali surat permohonan agar bisa bertemu Menteri BUMN dan meminta penjelasan.

Wakil Ketua SPPGE Sentot Yulianugroho menambahkan, pengambilalihan tersebut akan memiliki dampak buruk bagi geothermal Indonesia. Dari aspek hukum, misalnya, kata Sentot, adalah potensi terlepasnya 12 WKP Eksisting yang saat ini dikelola PGE, sehingga operasional pengembangan panas bumi pada WKP Eksisting tersebut menjadi terkendala dan pencapaian target bauran energi yang dicanangkan Pemerintah menjadi terancam.

“Ketika PGE tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan Pertamina, maka PGE berpotensi akan kehilangan kendali dan tidak bisa mempertahankan WKP Eksisting. Jika itu terjadi, maka hal ini dapat memicu potensi gugatan arbitrase dari mitra joint operation contract (JOC)” kata Sentot.

Sentot juga mengingatkan, bahwa pengambilalihan PGEoleh PLN akan memperburuk iklim investasi, sehingga menjadi kontraproduktif dengan semangat percepatan pengembangan panas bumi, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 21 Tahun 2014 UU tentang Panas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper