Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGLI POLANTAS: Berantas Pungli di Jalan Raya, Korlantas Berlakukan e-Tilang

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengenalkan sistem pembayaran denda tilang daring (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas.
Ilustrasi: Razia Motor/Antara
Ilustrasi: Razia Motor/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia sedang berupaya membebaskan diri dari praktik pungli yang dilakukan oknum anggotanya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengenalkan sistem pembayaran denda tilang daring (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas.

"Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi)," kata Kakorlantas, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Menurutnya, Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring.

Dengan sistem e-Tilang, menurutnya, akan menghindari kemungkinan pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking. "Bisa juga bayar melalui ATM," katanya.

Ia menjabarkan alur transaksi dalam e-Tilang. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut.

"Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Jika pelanggar memakai sistem ini, kata dia, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal.

Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan.

Agung merinci, setelah adanya putusan denda final pengadilan, bila pelanggar sudah membayar denda melebihi denda tilang yang ditetapkan pengadilan, kelebihan pembayaran akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar.

"Kalau kelebihan bayar, pelanggar akan mendapat notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar. Bank akan melakukan transfer otomatis atas kelebihan bayar ini," katanya.

Pihaknya pun optimistis mampu menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, maka pembayaran denda tilang melalui bank seperti sebelumnya tetap bisa dilakukan.

Untuk menjalankan sistem denda e-Tilang ini, pihaknya akan menggandeng Bank BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper