Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Penjualan Aset BUMD Jatim: Penasihat Hukum Dahlan Tunggu Hasil Pemeriksaan

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset salah satu BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha.
Dahlan Iskan/Antara-Reno Esnir
Dahlan Iskan/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset salah satu BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha. 

Pieter memastikan bekas Menteri BUMN itu akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.  “Ya kita lihat nanti hasil pemeriksaanya terlebih dahulu,” kata Pieter saat dihubungi Bisnis pada Senin (17/10/2016).

Hanya saja, dia meyakinkan proses penjualan tersebut sudah melewati prosedur yang benar. Dahlan, kata dia, yang waktu itu menjadi direktur utama juga sudah melakukan proses persetujuan dari sebagian besar direksi, sehingga dia menilai langkah penjualan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.

Dia menganggap proses eksekusi di level bawah yang bermasalah, sehingga tidak bisa dimonitor oleh atasan. Karena ada penyelewenangan di tingkat bawah, maka menurutnya, muncullah kasus tersebut.  “Itu saya kira, di tingkat direksi itu tidak menjadi masalah. Masalah kemungkinan ada di level bawahan."

Terkait dengan pencegahan yang dilakukan penyidik kejaksaan, dia enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya mengatakan kemungkinan pencegahan itu dilakukan lantaran kliennya sering bepergian ke luar negeri.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali mencuat pada 2015. Saat itu penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset perusahaan milik negara. Diduga total aset yang dijual mencapai Rp900 miliar. Juli lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Surabaya 2009-2014 Wisnu Wardhana. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti. Wisnu diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper