Kabar24.com, JAKARTA - Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dengan perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha, salah satu BUMD Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung. Menurutnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Ini pemeriksaan masih berlangsung, sejak pukul 12.00 WIB," kata Maruli saat dihubungi Bisnis, Senin (17/10/2016).
Dia menambahkan penyidik kejaksaan perlu meminta keterangan Dahlan, sebab dia pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Untuk kasus tersebut, seminggu lalu penyidik kejaksaan juga telah mencegah Dahlan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali terungkap pada 2015. Saat itu pihak kejaksaan mencium ada ketidakberesan dalam penjualan perusahaan milik negara tersebut. Atas dugaan tersebut kejaksaan menduga ada kerugian negara. Pada pertengahan Juli 2016 lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Adapun dalam perkara, pihak kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka yakni Wisnu Wardhana. Dalam perkara itu, dia merupakan bekas Manajer PT PWU. Bekas ketua DPRD 2009-2014 tersebut juga telah ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.