Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.200 Kardus Jamu Ilegal Diamankan

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandarlampung menyita 1.200 kardus jamu tradisional Jawa Sakti Cap Putri Sakti yang diduga ilegal dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Jamu ilegal diamankan/Antara
Jamu ilegal diamankan/Antara

Kabar24.com, BANDARLAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandarlampung menyita 1.200 kardus jamu tradisional Jawa Sakti Cap Putri Sakti yang diduga ilegal dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami berhasil mengamankan 1.200 jamu tradisional yang diduga ilegal, ini ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan berdasarkan penyelidikan BBPOM," kata Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni di Bandarlampung, Jumat (14/10/2016).

Dia mengatakan, ribuan kardus jamu tersebut dimuat dalam tiga truk kuning yang ditutup rapat dengan terpal kuning dan biru.

Truk itu sengaja disewa untuk mengangkut jamu dari Pringsewu ke Kota Bandarlampung, lokasi OTT yang berawal dari penyelidikan BBPOM tersebut dimulai dari satu rumah di kawasan Pringombo, Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku diduga masih pemain lama, sebab yang bersangkutan kerap berpindah dan penyelidik ini sudah investigasi selama tiga minggu, informasi awalnya bahwa ada proses bongkar jamu ilegal tanpa izin di Pringsewu," kata dia.

Hasil OTT kali ini lebih banyak dari hasil penangkapan sebelumnya, nilainya pun mencapai Rp144 juta berdasarkan nilai modal di tingkat distributor.

"Kami tangkap dari tangan distributor lalu produk jamu tradisional ini tidak punya izin edar, jadi secara legalitasnya tidak ada nanti diuji lab dulu untuk mengetahui kandungan sebenarnya dari jamu ini," katanya.

Saat ini, pihaknya masih fokus menelusuri kebenaran izin produksi dan edar produk jamu itu.

"Kode Dep.Kes POM TR 133668201 yang tertera di label pada botolnya, setelah kami telusuri merupakan izin untuk produk obat tradisional Racik Sewu dari CV Putri Sakti di Jawa Timur, bukan untuk jamu tradisional Jawa Sakti ini," kata dia.

POM TR merupakan kode izin produksi dan edar dari produk jamu, artinya ada indikasi kuat kalau satu izin dipakai untuk produk jamu yang beda meskipun produsennya sama, yakni CV Putri Sakti yang ada di Provinsi Jawa Timur.

"Ini produk ditemukan pada distributor bukan produsen, ada izin edar tapi bukan atas produk ini sehingga belum bisa dikatakan ilegal karena kami masih kaji mendalam. Sementara produk ini tidak sesuai izin yang tertera, karena itu belum ditetapkan tersangka karena masih pelajari pelanggarannya," kata dia.

Untuk sementara waktu, pihaknya akan menyita ribuan kardus jamu hingga hasil tes laboratorium dikeluarkan.

"Kami juga akan melakukan kajian dari tes laboratorium tentang pemenuhan persyaratan untuk keamanan produk. Tapi dari banyaknya yang kami sita maka bisa diduga kuat kalau permintaan jenis jamu ini besar, peredarannya ke masyarakat kelas bawah jadi efeknya tergolong besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper