Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Anak: Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU. Gerindra dan PKS Minta Revisi

Pengesahan pada Rapat Pripurna sempat berjalan alot lantaran Fraksi PKS dan Gerindra menolaknya. Akan tetapi mayoritas fraksi di DPR menerima Perppu tersebut menjadi Undang-undang.
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu

Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan pada Rapat Pripurna sempat berjalan alot lantaran Fraksi PKS dan Gerindra menolaknya. Akan tetapi mayoritas fraksi di DPR menerima Perppu tersebut menjadi Undang-undang.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa meski tidak setuju pihaknya tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi. Dia menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menginginkan agar ada revisi UU Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri tersebut.

"Jadi begitu disahkan, kami minta direvisi untuk yang lebih komprhensif dan preventif," ujar Saras dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).

Saras mengaku keberatan dengan pidana kebiri yang dipaksakan dalam produk legislasi itu. Apalagi, ujarnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan menolak untuk mengeksekusi pidana kebiri.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan perikemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKS yang juga meyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu perlindungan anak, menyatakan bahwa perlindungan anak dan perempuan harus komprehensif dan tidak boleh adanya pencitraan.

"Kami hargai prinsip demokrasi dan kami hargai pendapat fraksi dan hargai pendapat tentang kepedulian atas perlindugnan perempuan dan anak,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Akan tetapi dia menegaskan bahwa harus disepakati bahwa semua Perppu tersebut direvisi dan dibuat UU secara komprehensif dan jadi kesepakatan bersama.

Dalam keterangan persnya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa pidana mati dan pidana kebiri belum terbukti mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

“Bahkan sejumlah negra di Eropa yang pernah menerapkan bentuk hukuman mati kini tidak lagi memberlakukannya,” menurut keterangan Komnas Perempuan.

Selain itu, pelaksanaan pidana mati dan pidana kebiri juga membutuhkan biaya tinggi. Sedangkan persoalan saat ini adalah rendahnya anggaran visum et repertum bagi korban kekerasan seksual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper