Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Tim Kurator Optimistis Aset Hokindo Cukup

Tim kurator PT Hokindo Jaya optimistis aset debitur cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang mencapai Rp266,77 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Hokindo Jaya optimistis aset debitur cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang mencapai Rp266,77 miliar.

Salah satu kurator PT Hokindo Jaya‎ Johanes Eduard Aritonang mengaku masih menyimpan informasi aset lain milik debitur yang belum menjadi hak fidusia dari kreditur. Aset yang akan dikumpulkan menjadi boedel pailit mayoritas berupa tanah.

"Ada sejumlah aset tanah milik debitur yang marketable di Jawa, jika ditambah dengan bangunan pabrik serta mesin-mesin produksi cukup untuk melunasi kewajiban," kata Eduard, Selasa (11/10/2016).

Pihaknya masih enggan memberitahukan lokasi aset tersebut karena untuk mencegah tindakan pengalihan aset yang bisa dilakukan oleh debitur. Terlebih, dalam proses kepailitan ini debitur beberapa kali tidak hadir dalam rapat dan menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Aset lain yang diduga dimiliki debitur yakni‎ PT Hokindo Trans Indonesia (HTI). Berdasarkan informasi yang diperoleh kurator, HTI memiliki utang terhadap PT Bank Bumi Arta Tbk.

Adapun, perjanjian fasilitas pinjaman dari emiten berkode BNBA tersebut menyeret Michael (Direktur Utama Hokindo) sebagai penjamin pribadi (personal guarantee) HTI. Utang tersebut bersifat separatis dengan jaminan berupa 10 unit truk operasional.

Tim kurator akan melihat anggaran dasar HTI guna mengetahui kepemilikan saham Michael. Jika ternyata merupakan pemegang saham mayoritas, maka seluruh aset HTI bisa dimasukkan ke dalam boedel pailit.

‎Kurator menjelaskan sebagian aset milik debitur telah menjadi jaminan pihak bank. Ketujuh bank yang menjadi kreditur separatis memegang aset tersebut secara cross collateral.

‎Sejumlah aset yang dijaminkan yakni tanah dan bangunan, inventori perusahaan, serta mesin-mesin produksi. Menurutnya, sebagian besar aset tersebut berisiko mengalami penurunan nilai jika tidak kunjung dieksekusi.

Keditur separatis tersebut yakni PT Bank ANZ Indonesia dengan nilai tagihan Rp39,76 miliar, PT Bank Permata Tbk Rp48,65 miliar, Citibank NA Rp23,38 miliar, Bank Commonwealth Rp28,97 miliar, dan PT Bank DBS Indonesia Rp102,75 miliar.

Selain itu, terdapat PT Bank CIMB Niaga Tbk. Rp11,94 miliar dan PT Bank Mayora Rp2,12 miliar. Adapun, tagihan dari empat kreditur konkuren berjumlah Rp9,2 miliar.

Total tagihan debitur mencapai Rp266,77 miliar dan tidak ada yang dibantah karena debitur tidak hadir. Kurator tidak menerima pendaftaran tagihan dari buruh kendati perusahaan sudah dinyatakan pailit.

Eduard akan segera meminta hakim pengawas untuk mengeluarkan penetapan masa insolvensi yang telah dimulai.

Kreditur separatis diperkenankan menggunakan hak eksekurotialnya selama 60 hari setelah memberikan hasil appraisal kepada tim kurator. "Ini dilakukan supaya menghindari penjualan aset jauh di bawah nilai pasar,"‎ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper