Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Narapidana Kendalikan Pembuatan Uang Palsu dari Lapas Kerobokan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.
Barang bukti uang palsu yang beredar di Depok diamkan polisi. Uang palsu tersebut konon susah dideteksi dengan cara konvensional seperti diraba dan diterawang./Bisnis-Miftahul Khoer
Barang bukti uang palsu yang beredar di Depok diamkan polisi. Uang palsu tersebut konon susah dideteksi dengan cara konvensional seperti diraba dan diterawang./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.

"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10/2016) hingga Jumat (7/10/2016) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:

1. HH (39 tahun), peran menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.

2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).

3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.

4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:

1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong

3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper