Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Banten terkait perkara tindak pindana korupsi, bernama Sujasman S. Nongke.
Dia ditangkap jajaran korps Adhyaksa pada Rabu (5/10/2016) di sebuah tempat di Jalan Samanhudi, sekitar kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh tim kami sekitar pukul 22.10 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, Jumat (7/10/2016).
Dia menambahkan, permintaan untuk mencari dan mengejar terpidana tersebut sesuai dengan permintaan Kejati Banten melalui surat bernomor R-154/O.6/Dsp.2/08/2016.
Sujasman merupakan terpidana kasus korupsi. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus proyek peningkatan saluran irigasi Induk Pamarayan Barat Daerah Irigasi Ciujung Kabupaten Serang tahun 2013 dengan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.