Kabar24.com, JAKARTA - Isu rokok menjadi ganjalan bagi Yogyakarta meraih predikat Kota Layak Anak.
Komunitas 9CM Yogyakarta mengatakan Yogyakarta belum bisa meraih predikat Kota Layak Anak karena masih banyak iklan rokok dan belum ada aturan yang ketat tentang pelarangan iklan dan promosi rokok.
"Mengutip Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Yogyakarta Lucy Irawati, itu merupakan salah satu penyebab Yogyakarta belum bisa naik menjadi kategori Nindya dan meraih predikat layak anak," kata aktivis Komunitas 9CM Yogyakarta Wira Setya Darma melalui siaran pers dari Lentera Anak diterima di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Wira mengatakan ada empat peringkat sebelum sebuah kabupaten/kota bisa mendapatkan predikat Kota LAyak Anak, yaitu Pratama, Madya, Nindya dan Utama. Saat ini, posisi Yogyakarta baru predikat Madya.
Untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak, harus memenuhi 31 indikator atau komponen yang dibagi menjadi beberapa kelompok seperti pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan, pendidikan serta perlindungan anak.
"Masih perlu banyak perbaikan, di antaranya persoalan iklan rokok dan regulasinya, yang harus dibenahi bila ingin Yogyakarta menjadi Kota Layak Anak," tuturnya.
Wira merupakan salah satu Pembaharu Muda yang merumuskan Kapsul Waktu FCTC sebagai simbol komitmen mendukung Indonesia mengaksesi FCTC. Kapsul Waktu FCTC tiba di Yogyakarta pada 16 September 2016.
Yogyakarta merupakan kota ke-13 yang dilewati ekspedisi Kapsul Waktu FCTC setelah Bogor, Pandeglang, Jambi, Mentawai, Sawahlunto, Padang, Medan, Makassar, Mataram, Tabanan Bali, Samarinda, dan Jember.
Di setiap kota yang didatangi Kapsul waktu FCTC, para Pembaharu Muda di kota tersebut, yang merupakan alumnus pelatihan Pembaharu Muda awal Februari yang diadakan Lentera Anak, melakukan aksi untuk mendorong komunitas dan masyarakat agar mendukung Presiden Joko Widodo mengaksesi FCTC.
Dikutip dari kompak.co, Rabu (5/10), FCTC alias Framework Convention on Tobacco Control merupakan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Sedunia WHO. FCTC menegaskan kembali hak semua orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Di Indonesia, FCTC menjadi ancaman bagi industri rokok dan kalangan petani tembakau.