Kabar24.com, BANDUNG - Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta agar pemerintah mengkaji sejumlah hal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ketua INI Yualita Widyadhari mengatakan, pihaknya saat ini sedang memberikan masukan pada Kementerian Hukum dan HAM terkait formasi notaris.
“Ini krusial soal formasi. Ada notaris yang resah karena ini,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, dalam peraturan tersebut posisi notaris ditentukan berdasarkan wilayah. Yulia mencontohkan saat ini wilayah A,B,C dan D di suatu provinsi notarisnya tidak boleh berpindah.
“Dulu dari wilayah A bisa ke D, dari D bisa ke B, ini membuat resah,” katanya.
Pihaknya mengaku agar hal ini tidak berlarut-larut diperlukan koordinasi dengan Kemenkumham. Yulia membantah pihaknya ingin merevisi aturan tersebut karena sudah menjadi keputusan pusat.
“Revisi itu kewenangan pusat, tapi kita memberi masukan,” ujarnya.
Salah satu masukannya adalah nasib notaris senior yang sudah bekerja di suatu wilayah lebih dari 5 tahun apakah diperbolehkan untuk pindah ke wilayah lain.
“Banyak anggota yang sudah bekerja 5 tahun tapi tidak bisa pindah karena terhambat ini,” tuturnya.
Saat ini anggota INI sendiri ada 17.000 notaris. Yulia berharap persoalan ini bisa diselesaikan agar tidak menjadi masalah dan keresahan di lapangan.
“Saya tidak menghitung berapa banyak. Kalau revisi itu biar kewenangan pusat,” katanya.