Kabar24.com, JAKARTA – Komisi II DPR menilai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai politik uang masih kurang jelas untuk diterapkan.
Sebab itu, DPR kembali mengundang Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum untuk membahasnya.
“Kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Lukman menjelaskan, satu di antaranya ialah mengenai penetapan politik uang yang mencakup tiga hal, yakni terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia ingin Bawaslu lebih menjelaskan tiga unsur yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.
“Apakah yang dimaksud terstruktur? Struktur mana yg digunakan? Kami ingin peraturan bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisinya,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II DPR juga ingin Bawaslu mencamtukan sumber-sumber pendanaan yang dinilai melanggar.
Lukman berharap rapat pembahasan mengenai Peraturan Bawaslu dapat selesai hari ini (4/10/2016).
Adapun rapat tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Tampak hadir Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Juri Ardiantoro, dan beberapa anggota KPU dan Bawaslu.