Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan kontra banding untuk menghadapi lawannya PT National Sago Prima (PT NSP) di Pengadilan Tiggi Negeri DKI Jakarta. Kontra banding disiapkan apabila ada panggilan dan peringatan dari pengadilan tinggi.
Kuasa Hukum KLHK Berto Herora Harahap dari kantor hukum Patra M. Zein mengatakan pihaknya telah mengetahui ada permohonan banding dari anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. yang telah terdaftar di pengadilan tinggi.
Permohonan banding tersebut telah terdaftar empat belas hari setelah putusan in kracht di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh KLHK.
“Sebagai termohon, kami lebih bersifat pasif. Kami menunggu ada penggilan dari pengadilan tinggi,” katanya kepada Bisnis, Senin (3/10/2016).
Dia menambahkan akan mencantumkan seluruh pembelaan di kontra memori banding yang tidak jauh berbeda dengan gugatan di pengadilan negeri.
Kendati demikian, pihaknya akan menguatkan beberapa poin terkait pembayaran denda yang harus ditaati oleh PT NSP apabila jalur banding dimenangkan kembali oleh Kementerian LHK.
“PT NSP dihukum Rp1,07 triliun. Dalam kontra banding akan lebih kami atur tentang skema pembayaran ganti rugi,” ujar dia.
Adapun ganti rugi yang dimaksud terdiri dari biaya pemulihan lahan sebesar Rp753 miliar dan biaya mengganti kerugian ekologis senilai Rp319 miliar.
Rincian kerugian ekologis antara lain digunakan untuk biaya penyimpanan air, pembuatan dan pemeliharaan reservoir, biaya pengendalian erosi, pemeliharaan limbah, biaya daur ulang unsur hara, keanekaragaman hayati dan sumbeer daya genetik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya optimis akan memenangkan perkaranya melawan PT NSP.
Pihaknya menerangkan telah memenangkan berbagai perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Salah satunya yaitu kemenangannya atas PT Bumi Mekar Hijau pada kasus kebakaran lahan konsesi di Palembang.
“Kendati kami akan mengajukan kasasi ke MA karena jumlah denda tidak sesuai dengan gugatan, tapi kami sudah menang di pengadilan tinggi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (3/10).
Rasio mengklaim pemerintah memenangkan 70% dari perkara atau kasus karhutla di persidangan, meskipun harus menempuh banding dan pengajuan kembali. Dia berharap kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti Riau oleh PT NSP, juga akan dimenangkan mutlak oleh pemerintah sesuai besaran denda yang diajukan
Dia berharap perusahaan semakin responsif dan berkomitmen mempersiapkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Penasihat Hukum PT National Sago Prima Rofiq Sungkar dari Kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo bersikeras bahwa putusan hakim di pengadilan tinggi tidak masuk akal. Hal ini lantaran minimnya hakim ahli lingkungan di ranah pengadilan. Selain itu, denda yang diajukan pemerintah juga terlalu besar.
“Dalam memori banding kami sebutkan menolak membayar ganti rugi kebakaran hutan seluas 3.000 ha. Kebakaran murni karena bencana alam,” ujar dia.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian atas gugatan KLHK terhadap PT NSP para perkara Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Dalam putusannya, tergugat terbukti telah lalai mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan tersebut didasarkan pada tiga aspek yaitu terjadinya pencemaran lingkungan di Kepulauan Meranti, Riau, adanya kerusakan sarana dan prasarana milik publik serta tidak adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT NSP.