Bisnis.com, SEMARANG - Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap dalang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang. "Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika," katanya di Semarang, Kamis (29/9/2016).
Bersama dengan tersangka, kata dia, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram serta alat hisap.
"0,4 gram ini sisa sabu yang sebelumnya sudah digunakan," katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang haram tersebut sudah dikonsumsinya sejak satu hingga dua tahun terakhir.
Menurut dia, awal mula menjadi pengguna narkotika tersebut tersangka mengaku hanya coba-coba.
"Awalnya coba-coba supaya bisa 'fresh' waktu tampil," katanya.
Namun, kata dia, lambat laun tersangka justru semakin ketagihan.
Sebagai penyalahguna narkotika, menurut dia, tersangka seharusnya melaporkan diri untuk selanjutnya direhabilitasi.
Namun, tersangka tidak pernah melaporkan diri jika dirinya merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Dalang Djoko Hadi Wijoyo Ditangkap
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap dalang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium