Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI Diminta Awasi Siaran Terkait Pilkada Serentak 2017

Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengawasi secara ketat isi siaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, sehingga netralitas industri penyiaran bisa terwujud.
Ilustrasi: KPI Pantau tayangan televisi/Antara
Ilustrasi: KPI Pantau tayangan televisi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017, KPI dituntut fokus mengawasi siaran televisi.

Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengawasi secara ketat isi siaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, sehingga netralitas industri penyiaran bisa terwujud.

"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2017, dan itu ujian bagi KPI Pusat dengan komisoner baru apakah mampu menjalankan tugasnya," kata anggota Komisi I DPR Evita Nursanti dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan KPI Pusat, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Evita meminta KPI Pusat serius dalam mengawasi isi siaran itu, salah satunya harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut politikus PDIP itu, KPI harus menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada karena banyak pemilik media mendukung salah satu calon dalam kontestasi Pilkada.

"KPI periode lalu 'ompong' dam mengawasi isi siaran dalam Pilpres dan Pileg lalu, kami tidak ingin itu terjadi khususnya di Pilkada 2017," ujarnya.

Dia meminta KPI bersikap keras apabila ada industri penyiaran yang tidak adil dalam menampilkan isi siarannya.

Anggota Komisi I DPR, Arwani Thomafi menilai KPI harus memastikan lembaga penyiaran bisa netral dalam mengikuti pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pemilu.

Dia mengatakan, saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa banyak lembaga penyiaran yang dikuasai pemilik modal dan aktif dalam dunia politik sehingga itu menjadi tantangan KPI.

"Bagaimana KPI mengelola penyiaran bebas kepentingan politik dan kekuasaan, itu tugas penting KPI," katanya.

Politikus PPP itu menilai KPI harus mewujudkan tujuan UU Penyiaran antara lain memperkokoh integritas nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dia berharap implementasi UU itu mewujudkan dunia penyiaran yang dikelola bebas intervensi modal dan kekuasaan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Syarif Hasan meminta KPI periode 2016-2019 memiliki program "quick win" salah satunya pemantaun isi siaran terkait Pilkada.

Program itu menurut dia, harus dilakukan dalam waktu singkat karena frekuensi yang disiapkan negara untuk digunakan oleh industri penyiaran adalah milik rakyat.

"Jangan sampai ada industri penyiaran televisi dan radio gunakan kesempatan untuk kepentingannya sendiri," ujarnya.

Dia mengharapkan program pengawasan isi siaran terkait Pilkada dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper